Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2015

artikel poligami

Gambar
                                                                HUKUM POLIGAMI Kata poligami dalam kamus besar bahasa indonesia (KBBI) adalah sistem perkawainan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Sedangkan pendapat beberapa penulis, bahwa poligami berasal dari kata yunani, yaitu poli, dari asal kata polus yang artinya banyak, dan kata gami, berasal dari kata gamein atau gamos yang artinya kawin atau perkawinan. Dari kata kedua tersebut dapat di ambil sebuah pengertian bahwa poligami merupakan suatu perkawinan yang banyak. Dalam islam poligami mempunyai batasan, hanya diperbolehkan hanya sampai empat wanita. Sedangkan pendapat yang membolehkan menikahi wanita lebih dari empat dengan penjumlahan dua, tiga , dan empat, ditolak oleh Al-qurthubi dengan mencatat kasus yang pernah terjadi di zaman rosululloh, dimana dicatat bahwa ketika harist ibn qais yang mempunyai istri delapan pada waktu ia masuk islam Nabi menyuruh me